Gunakan Dokumen Palsu
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pengiriman kayu olahan jenis Amara atau eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar Bula menuju Surabaya.
Tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta 14 dokumen Daftar Kayu Olahan untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, tersangka NS diamankan dengan barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris beserta dokumen transaksi keuangan yang membuktikan adanya aktivitas jual beli ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.
Terancam Hukuman Lima Tahun
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Saat ini barang bukti fisik berupa ratusan meter kubik kayu olahan tersebut masih diamankan di tempat penitipan Pasuruan, Jawa Timur, serta di Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan persidangan.
Penyerahan tahap II ini terlaksana berkat sinergi antara penyidik Gakkumhut Mapua, Polda Maluku melalui Korwas PPNS, serta Polres Seram Bagian Timur. (red)









