Keterangan tersebut juga disampaikan Kepala Desa Kairatu, Emil Rumahlatu. Ia menyebut setoran pajak dilakukan setiap bulan kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah desa tidak menerima manfaat langsung dari penerimaan tersebut.
“Setiap bulan pajak disetor ke daerah. Desa tidak dapat apa-apa,” tegas Emil.
Informasi mengenai setoran pajak ini sekaligus membuka pertanyaan baru dalam polemik Wai Riuwapa. Jika aktivitas tersebut telah menjadi objek pungutan pajak daerah, tentu terdapat data administrasi mengenai wajib pajak, objek pajak, volume material, dasar pengenaan, hingga besaran penerimaan yang disetorkan.
Namun, satu hal perlu ditegaskan: adanya pembayaran pajak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah aktivitas pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Pajak Dipungut, Legalitas Galian C Harus Terang
Sistem perpajakan daerah dan sistem perizinan pertambangan merupakan dua hal yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu jenis pajak daerah. Sementara aktivitas pertambangan dan pengambilan material tetap harus tunduk pada ketentuan perizinan sesuai jenis kegiatan serta regulasi sektor mineral dan batubara.









