Galian C Wai Riuwapa Setor Pajak Rp4 Juta per Bulan, Legalitas dan Volume Material Dipertanyakan

oleh -86 Dilihat
Pengakuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai adanya setoran pajak dari aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, justru membuka pertanyaan baru. Foto: Ilustrasi/ AI

Begitu pula dengan status perizinannya.

Jika memang legal, pemerintah tidak perlu ragu menunjukkan dasar legalitas tersebut agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan antara aktivitas di lapangan dan dokumen resmi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Polres SBB Diminta Telusuri Rantai Aktivitas, Bukan Sekadar Cek Lokasi

Munculnya informasi mengenai setoran pajak membuat pemeriksaan terhadap aktivitas galian C Wai Riuwapa tidak semestinya berhenti pada pengecekan lapangan.

Polres SBB diharapkan dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama karena polemiknya telah bersinggungan dengan aspek pertambangan, perpajakan, lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam.

Pemeriksaan terbuka bukan berarti aparat harus terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Wagub Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD Maluku

Sedikitnya, sejumlah hal penting perlu diklarifikasi.

Siapa pemilik atau pelaku aktivitas galian C di Wai Riuwapa? Apakah kegiatan tersebut memiliki IUP, SIPB, atau perizinan lain yang sesuai dengan jenis aktivitasnya? Siapa pihak yang mengangkut dan membeli material? Berapa volume material yang diambil setiap hari? Berapa kendaraan yang keluar-masuk membawa material?

No More Posts Available.

No more pages to load.