Galian C Wai Riuwapa Setor Pajak Rp4 Juta per Bulan, Legalitas dan Volume Material Dipertanyakan

oleh -86 Dilihat
Pengakuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai adanya setoran pajak dari aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, justru membuka pertanyaan baru. Foto: Ilustrasi/ AI

Kemudian, berapa nilai transaksi material tersebut? Berapa pajak MBLB yang seharusnya dibayarkan? Berapa yang telah disetorkan kepada Pemkab SBB? Apakah seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi penerimaan daerah? Dan apakah volume material yang diambil di lapangan sesuai dengan volume yang menjadi dasar pembayaran pajak?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada kalimat, “ada pajak atau tidak.”

Yang jauh lebih penting adalah memastikan: apakah seluruh aktivitas tersebut berlangsung sesuai hukum?

Jika pajak dipungut, maka pemerintah tentu memiliki jejak administrasi. Jejak tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara aktivitas di lapangan, dokumen perizinan, volume material, transaksi, dan penerimaan daerah.

Pemeriksaan juga tidak cukup hanya dengan datang ke lokasi, melihat alat berat atau menghitung kendaraan pengangkut material.

Baca Juga  Maluku Krisis Industri Penyiaran: Radio Tutup, PHK hingga Gaji Dicicil

Dokumen perizinan, dokumen pajak, bukti pembayaran, data produksi, transaksi material, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Jika seluruh dokumen lengkap dan sesuai, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa aktivitas di Wai Riuwapa memang berjalan secara legal.

No More Posts Available.

No more pages to load.