Karena itu, pembayaran pajak tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa kegiatan pengambilan material di Wai Riuwapa telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan.
Justru di titik inilah transparansi pemerintah dibutuhkan.
Jika pajaknya dipungut, siapa wajib pajaknya? Apa objek yang dikenakan pajak? Berapa volume material yang menjadi dasar perhitungan? Berapa nilai transaksi atau nilai jualnya? Dan yang paling penting, apakah kegiatan pengambilan material tersebut memiliki izin pertambangan atau perizinan lain yang sesuai dengan jenis aktivitasnya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah muncul informasi bahwa setoran pajak dari aktivitas tersebut berada di kisaran Rp4 juta per bulan, bahkan bisa lebih.
Angka tersebut tentu tidak berdiri sendiri. Harus ada dasar perhitungan yang dapat diverifikasi.
Apakah berdasarkan jumlah ritase kendaraan? Berdasarkan kubikasi material? Berdasarkan nilai jual? Atau menggunakan mekanisme lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pajak daerah Kabupaten SBB?
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Sebab, jika aktivitas tersebut berlangsung secara resmi dan tercatat, data mengenai wajib pajak, objek pajak, volume material, dasar pengenaan, tarif, pembayaran, hingga penerimaan daerah semestinya tersedia dalam administrasi pemerintah.









