Gasak Uang Nasabah Rp2 M, Customer Service Bank Plat Merah Ditahan Kejati Maluku

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Customer service di salah satu bank pemerintah di unit Cabang Namlea, Kabupaten Buru, berinisial MYM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi uang nasabah.

Penetapan tersangka dilakukan usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi, Rabu (25/6/2025)

Tersangka “MYM” diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari salah satu nasabah berinisial M yang dilakukan secara berangsur sebanyak lima kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.

Aspidsus Triono Rahyudi, menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara.

“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000,” ungkap Aspidsus.

Baca Juga  Mantan Terpidana Korupsi Dilantik Jadi Pejabat BPKAD Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Disorot

Selanjutnya, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.