Porostimur.com, Piru — Persoalan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja daerah.
Temuan tersebut tidak hanya menyangkut adanya kelebihan pembayaran, tetapi juga menyoroti efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pemkab SBB dalam mengawal anggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Dalam pemeriksaan terhadap belanja pemerintah daerah, BPK mencatat anggaran yang diperiksa mencapai Rp799,55 miliar, dengan realisasi sebesar Rp399,93 miliar atau 50,02 persen.
Dari pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan Pemkab SBB belum sepenuhnya efektif dalam merancang dan melaksanakan SPI. Indikasinya terlihat dari masih ditemukannya persoalan dalam pembayaran dan pertanggungjawaban sejumlah belanja.
Salah satu yang mencolok adalah belanja perjalanan dinas.
BPK menemukan belanja perjalanan dinas senilai Rp470,70 juta yang bermasalah dalam pertanggungjawabannya. Dari angka tersebut, Rp360,14 juta direkomendasikan untuk diproses sebagai kelebihan pembayaran.
Sementara Rp80,90 juta lainnya masih harus diverifikasi karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.









