GBPM Soroti Peran Adat dan Agama dalam Perlindungan Korban KBG

oleh -13 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) menggelar rapat persiapan peringatan International Women’s Day (IWD) yang akan berlangsung pada 7 Maret 2026. Pertemuan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama itu dilaksanakan di Umeata Villa Beach, Negeri Tial, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/2/2026) pukul 18.50 WIT.

Rapat tersebut mematangkan pelaksanaan seminar sehari bertema “Penguatan Peran Lembaga Adat dan Keagamaan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku.” Tema ini diangkat sebagai respons atas tingginya angka Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Maluku, terutama yang terjadi di dalam komunitas adat.

Penyelesaian Adat dan Tantangan Keadilan Korban

Pemerhati perempuan, Lussy Pelouw, dalam forum itu menyoroti praktik penyelesaian kasus kekerasan melalui mekanisme adat yang kerap tidak dilanjutkan ke proses hukum negara. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pelaporan ke aparat penegak hukum dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan adat yang telah dibuat.

Baca Juga  Kebakaran Hebat Landa Batu Merah Ambon, 4 Orang Luka dan Petugas Damkar Dievakuasi

“Keluarga korban sering terjebak pada keyakinan bahwa sopi sudah diminum, uang sudah diterima, berarti persoalan sudah selesai. Jika dilanggar, ada konsekuensi adat yang harus ditanggung,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak serius bagi korban. Trauma berkepanjangan harus ditanggung, sementara pelaku tidak menjalani proses hukum. Dalam beberapa kasus, korban bahkan dipaksa menikah dengan pelaku atas nama penyelesaian keluarga. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

No More Posts Available.

No more pages to load.