Kwairumaratu menambahkan, kebijakan pembelian mobil bekas tersebut, bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan orang banyak dan merupakan tindakan penyelewengan.
“Kami minta kepolisian dan kejaksaan agar serius dalam menangani kasus yang merugikan keuangan daerah ini,” pungkasnya.
Pernyataan Kwairumaratu itu lantas diamini oleh Ketua IMM Cabang Ambon, Ardi Septian Labalawa.
Menurut Labalawa, mobil bekas tahun 2019 milik pribadi Murad Ismail yang kemudian dibeli oleh Pemerintah Maluku, menggunakan dana APBD untuk dijadikan sebagai kendaraan dinas gubernur, adalah tindakan pelanggaran hukum dan menyalahi aturan penyelenggaraan birokrasi.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus tersebut. (nur)




