“Pertanyaannya, instansi teknis sebagai pelaksana mampu atau tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut,” tukasnya.
Namsa bilang, dalam setiap kegiatan pemerintahan telah menggunakan dana APBD. Kemudian selesai satu tahun anggaran akan dievaluasi dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Dan setelah peganggaran selanjutnya, sesuai atau tidak kegiatan yang dilakukan. DPRD tidak pada posisi melakukan kegiatan, karena DPRD hanya melakukan kegiatan dengan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dari fungsi tersebut, DPRD berperan agar penganggaran bisa tepat sasaran sesuai apa yang telah tertulis yang semuanya tertuang dalam dokumen yang namanya RPJMD.
“Jadi, RPJMD tertuang dalam satu periode kepala daerah terpilih. Dan akhirnya tertuang dalam visi-misi, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tidore, menuju Tidore Jang Foloi,” kata Ratna.
Mantan Ketua PAN Kota Tikep ini bilang, untuk mengartikan mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah urusan wajib.
“Sejahterah, bukan masyarakat fine-fine saja, program menuju sejahtera seperti apa, dan tahun pertama program apa yang didorong, termasuk di dalamnya adalah perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.









