Ratna mengungkapkan, pada tahun 2022 DPRD memperjuangkan pembahasan APBD yang termasuk pengangggaran sosialisasi dan edukasi terhadap Perda Nomor 4 tahun 2020 terhadap korban kekerasan seksual.
“Kalaupun itu bertahap, di mana titiknya, dan penganggaran tidak tertuang sama sekali. Pada subtansinya, DPRD akan mendorong,” tambahnya.
Sebagaimana ditanggapi oleh salah satu peserta diskusi yang mempertanyakan tentang Perda Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan yang dikopi Pemerintah Kota Tikep menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Hal tersebut diperkuat Ratna yang mengatakan, undang-undang tertinggi adalah Undang Undang 1945 yang turunannya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan permen.
Bahwa masing-masing daerah melihat ada tersirat dibandingkan tersurat dalam melihat itu sehingga dibentuklah Perda tersebut. Karena Perda Nomor 5 yang dibuat Pemerintah Provinsi telah menayomi 10 Kabupaten/Kota.
“Waktu itu, pada tahun 2003 Kota Tidore belum memiliki Perda maka kita mengacu kepada Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 5 tentang Perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak Korban kekerasan,” paparnya.









