Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Resort Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka GO di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.
GO diduga membunuh mertuanya SD, istrinya MM dan adik ipar KY dengan menggunakan senjata tajam.
Adapun kronologis peristiwa yang diungkap langsung Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widiyatmoko saat menggelar konferensi pers, Senin (15/8/2022), malam ini di Sanana.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIT dini hari. Adapun tindak pidana tersebut dengan tersangka inisial Go (34), dan korban tiga orang yakni atas nama SD selaku mertua tersangka, MM selaku istri tersangka dan KY selaku adik ipar tersangka.
Cahyo mengatakan, pelaku GO secara diam-diam memasuki rumah korban, tanpa ada perkataan atau ada hal apapun pun yang bersangkutan (tersangka red) langsung menghabisi nyawa ketiga korban dengan menggunakan sebilas pisau.
Kemudian, pada hari yang sama, pada pukul 03.30 WIT dini hari, saksi atas nama AM usia 7 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke tetangga dan tetangga tersebut melaporkan ke petugas Kepolisian di Falabisahaya.












