Gelar Konsultasi Publik, JMP dan OAM Junjung Transparansi

oleh -78 views

Kegiatan ini membahas poin-poin penting berkenaan dengan program pascatambang, baik secara regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.

Beberapa poin tersebut antara lain dasar hukum, lokasi IUP, identitas perusahaan, rencana kegiatan pertambangan, rona akhir lahan pascatambang, program pasctambang, pemantauan pascatambang, dan organisasi pascatambang.

Semua mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, mengatakan pihak perusahaan harus mengikuti setiap regulasi dalam kegiatan operasional, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan konsultasi publik kegiatan pascatambang.

“Perusahaan JMP dan OAM telah memiliki AMDAL, dan kedua perusahaan ini merupakan perubahan dari IUP Gane Permai Sentosa (GPS), bagian dari grup Harita Nickel. Sekarang kita fokus membahas rencana kegiatan pascatambang. Ini sangat penting karena berkaitan dengan rehabillitasi lingkungan dan meminimalkan risiko yang dapat timbul,” ujar Fachrudin di hadapan para peserta konsultasi publik.

Baca Juga  Israel Luncurkan Sistem Pendaftaran Tanah di Tepi Barat, Jurus Baru Aneksasi Wilayah Palestina

Dia juga mengatakan, konsultasi publik penting diikuti para pemangku kebijakan terkait, terutama masyarakat, sehingga rencana yang akan dilakukan dapat dipahami sebaik mungkin.