Gelar Konsultasi Publik, JMP dan OAM Junjung Transparansi

oleh -79 views

“Kita perhatikan bersama, apa saja rencana ke depan. Jika hal-hal yang dipresentasikan itu kurang lengkap, maka kita harus tanyakan secara detail demi pemahaman yang menyeluruh,” ungkap Fachruddin.

Camat Obi, Fahdin Baharudin, mengatakan dirinya menghormati undangan konsultasi publik yang diberikan pihak perusahaan.

“Pada prinsipnya kami masyarakat Obi mendukung investasi yang akan masuk di Kecamatan Obi,” ujar Fahdin saat memberi sambutan.

Namun, ia menegaskan, investasi itu harus memberikan manfaat untuk masyarakat, bukan justru memberi kerugian dan musibah.

Menurut Fadin, hal yang ditakutkan oleh masyarakat atas hadirnya investasi tambang adalah terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan, kerusakan lingkungan, serta menurunnya kualitas kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap, jika investasi masuk maka harus mengatasi berbagai ketakutan dan persoalan tersebut.

Baca Juga  Israel Luncurkan Sistem Pendaftaran Tanah di Tepi Barat, Jurus Baru Aneksasi Wilayah Palestina

“Termasuk masalah sampah dan air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Obi,” ungkapnya.

Tentang HARITA Nickel
HARITA Nickel merupakan bagian dari HARITA Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selaan, Maluku Utara. HARITA Nickel memiliki IUP Pertambangan dan juga pabrik peleburan (smelter) serta pemurnian (refinery) nikel yang terintegrasi di Obi. Komitmen HARITA Nickel dalam hilirisasi sumber daya alam ditunjukkan dengan beroperasinya smelter Megah Surya Pertiwi (MSP) sejak 2016 dengan memanfaatkan potensi nikel yang dikelola oleh Trimegah Bangun Persada (TBP) dan Gane Permai Sentosa (GPS) yang semuanya terletak di Pulau Obi.