Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kepulauan Sula Bentuk Pansus Covid-19

oleh -84 views

“Sejalan dengan itu, untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPRD perlu membentuk Pansus Covid-19 guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi penangan Covid-19 oleh pemerintahan daerah. Berkaitan dengan jumlah anggota dan struktur pansus kita berpedoman pada tata tertib DPRD, yang menegaskan bahwa jumlah anggota Pansus maksimum tidak melebihi jumlah anggota DPRD, dengan memperhatikan keterwakilan setiap komisi dan fraksi berdasrkan pertimbangan anggota”, jelasnya.

Menurut Ahkam, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Nomor: 5 Tahun 202, tentang Pansus Covid-19, memperhatikan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, tanggal 8 Juli 2021, memutuskan, menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kelulauan Sula tentang Panitia Khusus Dana Covid-19 Tahun 2020.

Baca Juga  Rupiah Melemah ke Rp17.602 per Dolar AS, Tekanan Harga Kebutuhan Pokok Mengintai

“Ketua Pansus Ramli Sade, Wakit Ketua Ihsan Umaternate, Sekretaris Ramli Tidore, dan anggota Mardin Laode Toke, Sahrul Fatgehipon, Risyadin Buamona, Rian Ardianto Ruslan, Ajhar Makian”, tuturnya.

Terpisah Ketua Pansus Covid-19, Ramli Sade, menambahkan pihaknya tetap profesional dalam menjalankan tugas dan menargetkan sebelum berakhirnya waktu kerja Pansus sudah melakukan Paripurna untuk menyerahan rekomendasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.