Porostimur.com – Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, pada Jumat (26/11/2021).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku itu ditandai dengan penyerahan dokumen (KUA-PPAS) RAPBD Tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD Provinsi Maluku.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Drs. Lucky Wattimury, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari berbagai penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah dalam hal ini pembangunan dan pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, pada setiap tahunnya pemerintah daerah tetap berupaya untuk meningkatkan pembangunan di semua sektor,” ujar Wattimury.
Lanjut Wattimury, dampak dari pembangunan yang dilakukan dari waktu ke waktu diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan dalam berbagai segi kehidupan serta mampu mendorong pertumbuhan dan pembangunan di Maluku.
“Kebijakan pembangunan yang dibiayai anggaran yang bersumber dari APBD sangat memiliki peranan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (akib)










