Gembong, Gerbong, dan Tom Lembong

oleh -144 views
Yusuf Blegur

Oleh: Yusuf Blegur, Kolumnis

Simptom gembong dan gerbong yang diduga merekayasa pengadilan Tom Lembong, tak ubahnya seperti peran ganda para penguasa dan pengikutnya. Komunitas elite menyimpang negara itu, bukan hanya sekedar menjadi pemangku kepentingan publik, melainkan juga berperan sebagai sindikat.

Pengadilan Tom Lembong terkait impor gula tahun 2017, semakin mengokohkan praktik-praktik negara kekuasaan ketimbang negara hukum. Pemerintah kerap melampau batas-batas kewenangan dan diduga telah melakukan kejahatan yang difasilitasi oleh pejabat atau lembaga negara (state organized crime).

Tak peduli rakyat jelata, masa bodoh dengan oposisi, kekuasaan harus tetap dipertahankan dan berkelanjutan. Segala cara dan siapapun yang merintangi hanya ada kompensasi, dihargai (dibeli) atau disingkirkan. Untuk yang jelas-jelas menantang dan melawan kekuasaan, baginya hanya ada eksploitasi, persekusi dan kriminalisasi. Jika sudah dianggap membahayakan, penawar terbaiknya adalah kematian.

Jumat, tanggal 18 Juli 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar dan memutuskan perkara usai Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong. Proses persidangan yang diduga tak berdasar dan sarat politis selama ini, nyaris tak menemukan celah hukum yang dilakukan Tom Lembong baik dari masalah korupsi yang dituduhkan kepadanya hingga aspek norma-norma dan etika selama Tom Lembong menjabat menteri perdagangan kala itu. Pemerintah kadung malu, terlanjur dan tanggung untuk menghentikan kasus ataupun mengakui kesalahannya. Ini memang bukan soal keadilan, ini tentang kekuasaan dan bagaimana cara menggunakan kekuatannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.