Porostimur.com, Sanana — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula kembali mengangkat suara keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, yang digunakan untuk pengadaan alat penyimpan vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan Direktur PT Pelangi Indah Lestari (PT PIL), JPS, sebagai tersangka utama.
Diduga Pernah Ditetapkan Tersangka, Penanganan Dinilai “Mendadak Mati”
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menegaskan bahwa JPS tidak boleh luput dari jerat hukum. Ia mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara sebelumnya telah menyatakan adanya kerugian negara Rp1,12 miliar, dan berdasarkan temuan itu JPS sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun setelah dilakukan pengembalian kerugian negara, penanganan terhadap JPS dan MIH—Kepala BPBD Kota Ternate yang turut ditetapkan tersangka—seolah dihentikan,” ujar Rifki, Senin (10/11/2025).
Rifki menilai langkah aparat penegak hukum itu justru menimbulkan pertanyaan besar di publik. Ia menilai ada ketimpangan perlakuan hukum yang tidak boleh dibiarkan.
Hanya Dua Terpidana, GMNI Menilai Ada Banyak Pihak yang Belum Tersentuh
Rifki menyayangkan bahwa dari dugaan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, hanya satu nama—Muhammad Bimbi, Pejabat Pembuat Komitmen—yang akhirnya dijatuhi hukuman.









