Menurut dia, pemeriksaan lapangan penting untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya sekaligus melihat dampak aktivitas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian GMNIM adalah dugaan dampak debu dan kebisingan yang ditimbulkan aktivitas galian C terhadap lingkungan sekitar.
GMNIM juga menyoroti keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang disebut berada tidak jauh dari lokasi kegiatan. Karena itu, menurut Handywin, aspek lingkungan dan dampak aktivitas terhadap masyarakat perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Selain itu, GMNIM meminta Kejati Maluku berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan perizinan pertambangan telah dipenuhi.
Dokumen lingkungan serta kewajiban pihak pengelola terhadap lingkungan juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kegiatan yang berlangsung memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Handywin, langkah tersebut penting agar persoalan galian C Wai Riuwapa tidak terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat tanpa adanya kepastian mengenai status hukumnya.
Pernah Disorot DPRD SBB, GMNIM Minta Hasil Pemeriksaan Terbuka
Aktivitas galian C di Wai Riuwapa sebelumnya juga telah mendapat perhatian DPRD Kabupaten SBB.









