Komisi III DPRD SBB diketahui telah melakukan peninjauan dan pembahasan terkait persoalan aktivitas galian C tersebut.
Kini, melalui laporan ke Kejati Maluku, GMNIM meminta persoalan tersebut ditelaah secara objektif dengan mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Handywin menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum diarahkan pada kesimpulan tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan.
Menurutnya, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka proses selanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Handywin.
Dengan laporan tersebut, GMNIM berharap Kejati Maluku dapat melakukan telaah secara menyeluruh terhadap aktivitas galian C Wai Riuwapa, termasuk aspek perizinan, lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas galian C Wai Riuwapa masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas laporan serta informasi yang disampaikan GMNIM.









