Porostimur.com, Jakarta – Partai Golkar menilai wacana ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan sebagai parliamentary threshold dalam pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji, mengatakan gagasan tersebut sejalan dengan rencana perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen. Karena itu beliau mengusulkan perubahan UU MD3,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Usul Berbasis Alat Kelengkapan Dewan
Sarmuji menjelaskan, jika konsep tersebut diterapkan, Golkar mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi ditentukan berdasarkan jumlah AKD di DPR.
“Jika yang dimaksudkan itu maka kami mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sejumlah dua kali alat kelengkapan,” katanya.
Menurutnya, pendekatan ini lebih relevan dengan kebutuhan kerja di parlemen. Ia menilai partai dengan jumlah kursi kecil justru menghadapi beban kerja lebih berat karena keterbatasan anggota dalam membagi tugas di berbagai komisi dan AKD.
“Anggota DPR dari partai yang punya sedikit kursi justru paling sibuk karena sering jadwal rapat secara bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan lain seperti baleg, banggar atau AKD yang lain,” jelasnya.









