Dugaan Transaksi Ilegal dan Rekaman Percakapan
Koordinator aksi yang juga Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, dalam orasinya menyebut aktivitas tambang nikel ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, semakin tidak terkendali.
Ia menduga aktivitas tersebut tetap berjalan karena adanya praktik transaksi ilegal antara pihak perusahaan dan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Sartono mengungkapkan pihaknya memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang diduga berisi negosiasi terkait setoran uang untuk meloloskan perubahan dokumen tata ruang wilayah.
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan…,” demikian kutipan percakapan yang diperdengarkan massa dalam aksi.
Selain rekaman, massa juga mengklaim memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan dugaan transaksi uang tunai hingga miliaran rupiah di sebuah penginapan di Kota Maba.
Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan
GPM menduga kuat transaksi tersebut berkaitan dengan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas tambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahaan yang identitasnya belum diungkap disebut tetap beroperasi meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekologi.









