Selain itu, perusahaan juga diduga memanfaatkan sebagian wilayah bekas tambang milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah menghentikan operasinya di Halmahera Timur.
GPM juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Tiga Tuntutan GPM
Atas berbagai temuan tersebut, GPM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK dan Kejagung:
- Mendesak pemeriksaan terhadap Sekda Halmahera Timur atas dugaan keterlibatan dalam konspirasi tambang ilegal.
- Meminta penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
- Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekda Halmahera Timur maupun pihak perusahaan terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Aksi ini menegaskan meningkatnya tekanan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya terkait dugaan praktik ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di daerah.
(Kayla)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









