Lahan yang direncanakan untuk pengembangan sawit adalah tanah milik petani yang selama ini belum dimanfaatkan dan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yakni wilayah di luar kawasan hutan. Pelaksanaan rencana tersebut tetap memerlukan kepastian status lahan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
Dalam jangka panjang, program ini menargetkan pembentukan 400 kluster dengan potensi penyerapan tenaga kerja sekitar 20.000 orang.
Tenaga kerja lokal menjadi prioritas, termasuk pemilik lahan, masyarakat desa di sekitar lokasi kluster, serta warga Maluku yang berada di luar Pulau Seram.
Jika target tersebut dapat direalisasikan, Seram Opportunity diharapkan membuka peluang kerja baru sekaligus memperluas nilai tambah komoditas perkebunan di Maluku. Namun, realisasi manfaatnya akan bergantung pada pelaksanaan kemitraan, kepastian perlindungan hak petani, kelayakan usaha, dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
(Keket)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











