Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025), yang digelar di ruang rapat utama DPRD.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir langsung dan menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini disusun sebagai arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD adalah pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam merancang dan mengeksekusi program kerja ke depan,” ujar Gubernur dalam pidatonya.
Visi Sapta Cita dan Arah Menuju Indonesia Emas
Gubernur Lewerissa menjelaskan bahwa visi pembangunan Provinsi Maluku dalam RPJMD kali ini adalah:
“Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam Sapta Cita, yaitu tujuh misi strategis pembangunan:
- Reformasi Tata Kelola Pemerintahan
- Pengentasan Kemiskinan
- Penguatan Sumber Daya Manusia
- Peningkatan Infrastruktur Dasar
- Pengelolaan Lingkungan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
- Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berbasis Hilirisasi
- Revitalisasi Lembaga Sosial Kemasyarakatan
Menurut Lewerissa, seluruh misi tersebut disusun melalui pendekatan yang partisipatif dan berbasis data, dengan mempertimbangkan dokumen perencanaan lain seperti RPJPD Provinsi Maluku dan RPJMN 2025–2029.
“Kami telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penelaahan dokumen jangka panjang, pencermatan visi-misi kepala daerah, hingga konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD,” jelasnya.











