Gubernur Malut Diduga Kuasai 71 Persen Saham Tambang PT Karya Wijaya

oleh -706 views

Laporan BPK RI tertanggal 24 Mei 2024 mempertegas adanya dugaan pelanggaran administratif, teknis, dan finansial.

Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar royalti dan pajak. Di sisi lain, masyarakat Pulau Gebe merasakan dampak langsung kerusakan lingkungan.

“Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih dan hasil tangkapan ikan berkurang drastis,” keluh Hasnim (42), warga setempat.

Desakan Penegakan Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media tidak berhasil lantaran gubernur disebut tengah menjalani agenda dinas yang padat.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal. Indonesia sendiri telah mencatat 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.

Baca Juga  Tragedi Gunung Dukono, Saat Peringatan Diabaikan demi Konten

“Pemerintah harus tegas dan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Mahri Hasan.

Menanggapi temuan ini, DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara berencana menggelar aksi besar-besaran.

Ketua GPM Sartono Halek menyebut demonstrasi akan dilakukan di sejumlah lembaga negara, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk mendesak pemanggilan gubernur, pencabutan izin PT Karya Wijaya, dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.