Gubernur Malut Sherly Tjoanda Diduga Gunakan APBD untuk Klarifikasi Pribadi di TV Nasional

oleh -836 views
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos saat sedang dirias sebelum menjadi bintang tamu di KompasTV, Palmerah, Jakarta, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN)

Porostimur.com, Jakarta— Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituding menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai penampilannya di televisi nasional, dengan tujuan mengklarifikasi isu konflik kepentingan terkait kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan tambang dan bisnis lainnya.

Kritik tajam datang dari Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan, yang menilai langkah Sherly sebagai penyalahgunaan anggaran publik untuk kepentingan pribadi.

“Sherly Tjoanda tampil di media televisi dan online nasional untuk mengklarifikasi keterlibatannya di perusahaan. Kasihan, duit rakyat digunakan untuk soal privat yang tidak terkait langsung dengan kehidupan rakyat,” ujar Muslim Arbi, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Muslim, meski secara administratif penggunaan anggaran mungkin sah, secara etika dan moral tindakan tersebut dinilai merusak kepercayaan publik.

Klarifikasi Berbayar Senilai Rp500 Juta per Paket

Data dari situs Sirup LKPP Provinsi Maluku Utara menunjukkan bahwa kegiatan tersebut ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian. Dua paket pekerjaan disebutkan:

  1. Diseminasi Informasi Publik melalui TV Nasional (RUP 59729318) – Pagu Rp 500 juta
    • Program: BINCANG KITA
    • Produksi: Studio Kompas TV Jakarta
    • Durasi: 30 menit
    • Promo di media sosial Kompas TV dan YouTube
  2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi (RUP 59729288) – Pagu Rp 500 juta
    • Fokus serupa, dengan promosi melalui media sosial dan platform digital
Baca Juga  Masyarakat Adat Tanimbar Tolak Pengalihan Status Tanah Adat, Desak Pengakuan Hak Ulayat

Kedua paket diumumkan pada 9 September 2025 melalui metode pengadaan langsung.

Klarifikasi Dinilai untuk Kepentingan Pribadi

Selain Muslim Arbi AbduRahim Fabanyo, Direktur Eksekutif Malut Institute, juga menyoroti penampilan Gubernur di Kompas TV. Ia menilai klaim Sherly sebagai pemegang saham pasif adalah bentuk pembohongan publik, mengingat UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 menyatakan RUPS adalah otoritas tertinggi, sehingga mustahil seorang mayoritas pemegang saham tidak terlibat dalam keputusan perusahaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.