Porostimur.com, Ambon – Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Musyawarah Masyarakat Adat Kecamatan Tanimbar Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/7/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara sekaligus mendesak pemerintah mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat.
Mengusung tema “Save Tanah Adat Tanimbar: Tolak Peralihan Status Tanah Adat”, aksi tersebut diikuti tokoh adat, pemuda, mahasiswa, dan warga Tanimbar. Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi, pembacaan pernyataan sikap, hingga penyerahan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam pernyataan sikapnya, forum menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan upaya memperjuangkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Kami tidak menolak pembangunan maupun Proyek Strategis Nasional. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Tanah adat bukan tanah negara yang dapat dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat. Negara wajib menghormati amanat konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tegas perwakilan Forum Musyawarah Masyarakat Adat Tanimbar Selatan saat membacakan pernyataan sikap.









