Gugatan Eks Ketua DPC Pantai Demokrat Halut Ditolak, Kubu Muldoko Kalah 4-0

oleh -50 views

Porostimur.com | Jakarta: Partai Demokrat (PD) mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). PD mengatakan ditolaknya gugatan ini menjadikan kemenangan telak atas kubu KLB Deli Serdang.

Ditolaknya gugatan Yulius Dagilaha tercantum dalam amar putusan PN Jakpus perkara Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Yulius Dagilaha menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halut.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata anggota tim advokasi hukum Partai Demokrat Muhajir dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga  Penarikan Guru ASN dari Sekolah Kristen: Mengabaikan Sejarah, Menguji Komitmen Negara

“Ini menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” sambungnya.

Menurut Muhajir, sengketa internal Partai Demokrat sepatutnya diselesaikan oleh mahkamah partai. Bukan diselesaikan di meja hijau.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan oleh majelis hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai, yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi tidak langsung ke pengadilan,” ujar Muhajir.