Kemudian disusul Perkara 51/PUU-XVII/2019 yang dinyatakan MK tak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Berarti, MK belum sempat membedah substansi batas ambang tersebut.
Titik balik terpenting terjadi pada Perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menurunkan ambang batas pencalonan berdasarkan persentase suara sah dan jumlah daftar pemilih tetap — berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen.
Putusan ini membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi DPRD untuk mengajukan pasangan calon. Pintu pencalonan pun semakin terbuka. Namun, pengujian tidak berhenti di situ. Perkara 120/PUU-XXII/2024 sempat diajukan sebelum akhirnya ditarik kembali.
Selanjutnya, pada Perkara 90/PUU-XXIII/2025, delapan mahasiswa meminta agar ambang batas dihapus sepenuhnya. Mahkamah menolak permohonan tersebut pada 13 November 2025 dengan menegaskan bahwa syarat dukungan minimal tak bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Kini, pada Perkara 331/PUU-XXIV/2026, argumen yang diajukan bergeser ke ranah empiris. Pemohon menunjuk kenyataan Pilkada 2024, di mana 235 daerah (sekitar 43,1 persen) hanya diikuti satu atau dua pasangan calon.










