Ambang batas hanyalah salah satu variabel. Karena itu, gugatan keenam ini menguji hal yang jauh lebih substantif. Mereka ingin memastikan, apakah desain hukum pencalonan yang membatasi kompetisi, ataukah perilaku pragmatis partai politik itu sendiri yang menyempitkan ruang pilihan?
Dalam Putusan 90/2025, MK pada dasarnya memberi ruang bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk mengosongkan atau mengubah ambang batas melalui revisi undang-undang, selama angkanya tidak lebih berat dari rumusan Putusan 60/2024. Namun, Mahkamah tidak menemukan alasan konstitusional untuk menghapusnya secara paksa melalui peradilan.
Lantas, mengapa permohonan serupa dapat kembali didaftarkan pada September 2026? Dalam sistem peradilan konstitusi, pintu pengujian tidak pernah terkunci mati. Setiap perkara diteliti berdasarkan perkembangan fakta, argumentsi baru, dan kondisi ketatanegaraan terkini.
Data faktual dari hasil Pilkada 2024 —seperti banyaknya calon tunggal dan fenomena menangnya kotak kosong di Kabupaten Bangka serta Kota Pangkalpinang— menjadi amunisi baru yang dibawa pemohon ke meja hijau.
Namun, logika sebab-akibat ini perlu diuji secara kritis. Adanya 235 daerah dengan calon minim boleh jadi membuktikan bahwa threshold adalah biang keladinya. Namun faktor lain juga menentukan. Tingginya mahar politik, dominasi oligarki lokal, lemahnya kaderisasi internal partai, hingga popularitas petahana yang tak tertandingi bisa jadi memegang peranan yang dominan.









