Gugatan Keenam Threshold Pilkada

oleh -76 Dilihat

Demokrasi yang sehat tidak sekadar diukur dari banyaknya nama yang tercetak di atas kertas suara. Yang dibutuhkan rakyat adalah calon yang memiliki kapabilitas dan partai yang menjalankan fungsi rekrutmen secara benar.

Ketika semua partai memborong dukungan untuk satu pasangan calon dan menyodorkan kotak kosong sebagai satusatunya pembanding, kompetisi politik sebenarnya sedang mengalami penyusutan kualitas secara mendasar.

Kotak kosong sering kali menjadi sinyal otokritik dari pemilih yang merasa pilihan politiknya ditutupi oleh kesepakatan elit. Namun, menghapus threshold secara total tanpa membenahi sistem rekrutmen internal partai juga menyimpan risiko baru terjadinya fragmentasi politik yang berlebihan, di mana kepala daerah dapat terpilih dengan legitimasi suara yang sangat minim.

Baca Juga  GASMEN Desak Panglima TNI Evaluasi Proyek Kodam di Sungai Waitomu Ambon

Gugatan yang berulang ini sejatinya memberi sinyal bahwa pembentuk undang-undang kerap melempar tanggung jawab penataan sistem pemilu kepada MK. Mahkamah bertugas menjaga keselarasan norma dengan UUD 1945, bukan berfungsi sebagai bengkel permanen untuk menambal kelemahan regulasi yang dibuat setengah hati.

Hukum pemilu bekerja layaknya sebuah ekosistem. Mengubah satu angka persentase akan memicu respons perilaku dari para aktor politik.

No More Posts Available.

No more pages to load.