Gugatan Keenam Threshold Pilkada

oleh -76 Dilihat

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Barangkali inilah adegan yang hanya bisa lahir dari demokrasi yang rajin berdebat dengan dirinya sendiri. Sebuah pasal Undang-Undang dibuat untuk mengatur siapa yang boleh maju menjadi calon kepala daerah. Pasal itu kemudian digugat dan digugat lagi.

Pertama-tama Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya. Setelah berubah, pasal tersebut digugat lagi dan Mahkamah menolaknya. Terakhir, belum lama berselang, pasal yang sama kembali masuk ke gedung MK, dibawa oleh empat warga negara berlatar belakang hukum.

Kalau demokrasi disimulasikan sebagai sebuah rumah, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada seolah pintu yang tak pernah selesai diperdebatkan. Terus dibahas siapa yang boleh masuk, berapa orang yang diizinkan lewat, dan apakah penjaga pintu berhak menentukan terlalu banyak syarat.

Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi meregistrasi perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026. Empat pemohon —Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika— meminta agar ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik dihapus. Perkaranya kini berada dalam proses pemeriksaan awal.

Baca Juga  KAKI Maluku Desak Inspektorat SBB Periksa Dana Desa Kairatu

Jika kita melacak perkara yang menjadikan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai objek utama, permohonan Perkara 331 ini merupakan gelombang keenam sejak 2019. Awal mulanya adalah Perkara 50/PUU-XVII/2019 yang akhirnya ditarik kembali oleh pemohon.

No More Posts Available.

No more pages to load.