Pada perkara yang mulai disidangkan pada bulan Maret 2021 itu, PH menilai putusan hakim tersebut sangat tepat dan jelas.
“Putusan Majelis Hakim tepat dan jelas. Tepat dan jelasnya karena bukti dari JPU tidak memiliki dua alat bukti,” pungkasnya.
(red/tsc)









