Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Kasus Lahan GOR Fagoguru Halteng

oleh -214 views

Pada perkara yang mulai disidangkan pada bulan Maret 2021 itu, PH menilai putusan hakim tersebut sangat tepat dan jelas.

“Putusan Majelis Hakim tepat dan jelas. Tepat dan jelasnya karena bukti dari JPU tidak memiliki dua alat bukti,” pungkasnya.

(red/tsc)

Baca Juga  Proyek Irigasi Mangkrak, Petani Desa Bangul Terancam Gagal Panen

No More Posts Available.

No more pages to load.