Setidaknya 26.083 warga Palestina, sekitar 70 persen di antaranya perempuan, anak-anak dan remaja, telah terbunuh di Jalur Gaza akibat pemboman dan serangan darat Israel sejak saat itu, menurut kementerian kesehatan pemerintah Hamas.
Mahkamah Internasional ICJ Resmi Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza

Sidang tudingan genosida di Gaza oleh Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Jumat 12 Januari 2024 di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. (AFP)
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda secara resmi memerintahkan Israel untuk segera ambil tındakan untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina.
Dalam pernyataannya ICJ juga menyerukan Israel untuk menghentikan kematian dan tindakan genosida yang dilakukan oleh militernya di wilayah Gaza, dikutip dari laman CNN, Jumat (26/1/2024).
Afrika Selatan menyebut bahwa Israel melanggar hukum internasional terkait genosida dalam perang di Gaza. Pihak Afsel juga menginginkan Pengadilan Internasional memerintahkan penghentian peperangan.
Keputusan pada Jumat (26/1) ini berkaitan dengan permintaan Afrika Selatan agar ICJ melakukan tindakan darurat.
“Situasi bencana kemanusiaan di Jalur Gaza berada dalam risiko serius dan semakin buruk,” kata Hakim Joan Donoghue, ketua Pengadilan Den Haag pada Jumat (26/1).











