Hanubun berharap kondisi ini harus di pahami secara bersama sama guna menjawab kebutuhan yang mendesak dan harus di prioritaskan yang mana hal tersebut tidak bisa di tunda.
Ditegaskan, Pemda Malra berkewajiban menjaga dan memastikan kebijakan anggaran harus aman terhadap seluruh kewajiban namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada dari sisi akuntansi pemerintah.
Persetujuan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021, kembali (dirinya) menyampaikan gambaran anggaran singkat APBD perubahan di antaranya, pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 939.497.252.436,74 sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.072.026. 43.694 63.
Di lain sisi penerimaan dianggarkan sebesar R.138.428.991.257, 89 sementara dari sisi pengeluaran yang di anggarkan sebesar Rp. 5.900.000.000 00 Perubahan APBD 2021, diprediksi terjadi selisih
Rp 132.528.991.257,89 yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp132.528.991.257,89. Dengan demikian, perubahan APBD Tahun 2021, dirancang berimbang atau nihil.
Untuk itu, Hanubun mengajak seluruh pemangku kepentingan agar kiranya bersama sama mengawal seluruh proses implementasi APBD Malra tahun 2021, sehingga program dan kegiatan dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dan harus di pastikan bermanfaat, adanya kepuasan atas kinerja aparatur.