Porostimur.com | Ternate: Halmahera Coruption Watch (HCW) Maluku Utara (Malut) meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk segera membayar tunggakan hutang sebesar Rp.1,2 Miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
“Hasil penelusuran HCW Malut, ternyata pemerintah Provinsi Malut hingga sekarang masih menunggak tagihan hutang sebesar Rp.1,2 Miliar untuk tunggakan air bersih”, ungkap Direktur HCW, Rajak Idrus kepada Porostimur.com, Rabu (23/6/2021).
Dijelaskannya, bahwa hutang tersebut berawal dari pengalihan status ibu kota Provinsi Malut dari Ternate Ke sofifi, dimana dahulu pemerintah provinsi melakukan pemakaian air bersih pada waktu masih berkantor di Ternate yang sekarang dijadikan sebagai Kantor Walikota Ternate.
Menurut Direktur HCW sebelum Pemprov Malut dipindahkan dan beraktivitas di Sofifi pada tanggal 4 Januari 2010, sudah ada penumpukan hutang dari tahun 2011 sampai dengan 2018.
“Pada waktu itu, KPU Provinsi Malut dan beberapa perusahan daerah provinsi juga berkantor di Eks Kantor Gubernur tersebut. Ketika ibu kota Provinsi Malut dipindahkan ke Sofifi, maka KPU dan instansi lainnya juga angkat kaki dari kantor tersebut, tapi dengan meninggalkan hutang sebesar Rp.1,2 Miliar”, kata Jeck sapaan akrabnya.




