Porostimur.com | Labuha: Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangn Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Danramol 1509-01 Pulau Bacan menggelar rapat dengan Muspika Bacan Timur Tengah, Rabu (23/6/2021).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Bacan Timur Tengah pada pukul 09.00 WIT itu, dihadiri oleh Danramil 01 Bacan yang diwàkili bapak Serma Umar Agus, Kapolsek Bacan Timur yang diwàkili Bripka Tri Astuti, Camat Bacan Timur Tengah Rusli Hi. Yusup dan kepala UPTD Puskesmas Bibinoi, Syarif Abdullah serta seluruh kepala desa se Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Babinsa di setiap desa
Camat Rusli Hi Yusup, S.Pd, dalam sambutannya mengatakan, menindaklanjuti putusan Bupati Halmahera Selatan, Nomor: 82 tentang Persiapan Penyelengaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 dan Edaran Bupati Halmahera Selatan, Nomor: 188.55/17.15/2021 tentang Penertiban Hewan Ternak, meminta semua pihak agar bisa bekerja sama dalam kegiatan tersebut.
Danramil 1509-01 Pulau Bacan yang diwakili Serma Umar Agus Purwanto mengatakan demi menekan penyebaran Covid-19 maka perlu dipercepat pembuatan posko PPKM dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat agar dapat menangani penyebaran virus tersebut.









