Ia menambahkan, nilai total anggaran sebesar Rp1,5 miliar bahkan setara dengan pengadaan satu unit speedboat baru, sehingga penggunaannya untuk operasional terbatas dinilai tidak logis.
Diduga Ada Perencanaan Lemah hingga Potensi Mark-Up
Lebih lanjut, Badko HMI Maluku Utara menilai penjelasan pemerintah daerah terkait pengalihan penggunaan anggaran ke sewa speedboat akibat armada “Ternate Andalan” yang rusak sejak 2024 justru memunculkan pertanyaan baru.
“Jika armada sudah rusak sejak 2024, mengapa anggaran BBM masih dimasukkan dalam APBD Induk maupun Perubahan 2025? Ini patut diduga sebagai perencanaan yang tidak matang, bahkan berpotensi fiktif atau sengaja dibiarkan bocor,” kata Supriadi.
Selain itu, pihaknya juga mencium adanya indikasi ketidakwajaran harga atau mark-up dalam penggunaan anggaran tersebut.
Desak Audit Investigatif
Badko HMI Maluku Utara menilai kebijakan tersebut kontras dengan kondisi kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Hiri, Moti, dan Batang Dua yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Di tengah keterbatasan anggaran untuk kepentingan publik dan mahasiswa, pemerintah justru mempertontonkan gaya pengelolaan anggaran yang boros. Uang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas dasar di wilayah terluar,” tambahnya.









