Hukum Memanjangkan Kuku bagi Wanita Muslimah

oleh -241 views

Kuku tidak boleh dipanjangkan, sebab memanjangkan kuku jelas menyerupai binatang dan dilakukan oleh orang-orang kafir. Sebagai umat Islam, kita tidak boleh menyerupai mereka, sebab Rasulullah SAW melarang umatnya menyerupai musuh-musuh Allah dan binatang.

Memanjangkan kuku dilarang jika lebih dari empat puluh malam, baik untuk wanita maupun laki-laki. Umat Islam dianjurkan untuk memotong kuku sebelum empat puluh hari. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat Anas RA, dari Rasulullah SAW:

“Rasulullah telah menetapkan waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu jangan sampai kita membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR Muslim)

Dijelaskan dalam buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern: Kajian tentang Perkawinan, Kesehatan, Transaksi, dan Budaya oleh Umi Khusnul Khotimah, mewarnai kuku dengan menggunakan henna atau pewarna alami lainnya, secara umum diperbolehkan oleh keempat madzhab.

Meski begitu, bahan yang digunakan tidak menghalangi air mencapai permukaan kuku saat berwudhu ketika akan sholat. Pewarna yang tidak menyerap air seperti cat kuku yang tebal, dianggap makruh bahkan tidak dianjurkan karena dapat membatalkan wudhu.

No More Posts Available.

No more pages to load.