Hukum Memanjangkan Kuku bagi Wanita Muslimah

oleh -322 views

Dalam madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, penggunaan henna pada kuku dianggap tidak menghalangi wudhu karena sifatnya yang menyerap air, berbeda dengan cat kuku yang tebal.

sumber: detikhikmah

Baca Juga  HUT ke-19 Kota Tual Berlangsung Khidmat, Pejabat hingga Legislator Kenakan Busana Adat Kei

No More Posts Available.

No more pages to load.