Memiliki kuku panjang sering kali dianggap sebagai standar kecantikan bagi sebagian wanita. Tak heran, banyak muslimah yang sengaja memelihara kuku demi alasan estetika maupun mengikuti tren. Namun, di balik keindahan tersebut, bagaimana Islam memandang hukum memanjangkan kuku?
Memelihara kuku panjang memiliki konsekuensi hukum yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan kesempurnaan ibadah. Terdapat batasan tertentu agar kebiasaan ini tidak jatuh pada hal yang dilarang.
Untuk itu, berikut ulasan lengkap mengenai hukum memanjangkan kuku, hingga aturan dalam mewarnai kuku bagi wanita muslimah.
Dijelaskan dalam buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian karya Abu Firly Bassam Taqiy, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum memanjangkan kuku dan memelihara kuku dalam Islam adalah makruh, baik untuk wanita maupun laki-laki.
Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah dan merupakan salah satu cara hidup sehat. Hal ini bersandar pada sebuah hadits, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Fitrah itu ada lima macam, yakni: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur (merapikan) kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR Bukhari dan Muslim)
Lebih lanjut, dalam Syarah Al-Lu’lu wa Al-Marjan yang disusun oleh Wafi Marzuqi Ammar dijelaskan, bahwa memanjangkan kuku terutama bagi kaum wanita merupakan tindakan yang tidak benar.









