Mandi wajib atau mandi junub merupakan salah satu bentuk bersuci dalam Islam yang bertujuan menghilangkan hadas besar.
Seseorang yang masih berada dalam keadaan hadas besar tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat, tawaf di Ka’bah, maupun menyentuh mushaf Al-Qur’an menurut ketentuan mayoritas ulama.
Kewajiban mandi wajib memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami kondisi apa saja yang mengharuskan mandi wajib, tata cara pelaksanaannya, hingga niat yang benar agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai mandi wajib berdasarkan dalil syariat.
Niat Mandi Wajib
Sebelum melaksanakan mandi wajib, seorang muslim dianjurkan untuk menghadirkan niat di dalam hati. Membaca lafaz niat juga diperbolehkan sebagai bentuk membantu menghadirkan niat.
Berikut bacaan niat mandi wajib yang umum digunakan.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala”.
Lafaz niat tersebut digunakan secara umum untuk mandi wajib, baik karena junub, selesai haid, maupun selesai nifas.
Prinsip utamanya, niat dilakukan bersamaan dengan dimulainya mandi sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt.









