Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain dalam Islam

oleh -284 views

Mengganggu hubungan rumah tangga orang lain merupakan perbuatan yang tegas dilarang dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi SAW dan berbagai hadits lainnya. Bahkan, pelaku takhbib disebut tidak termasuk golongan Rasulullah SAW karena besarnya dosa dari perbuatan tersebut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasul SAW menuturkan, “Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami.” (HR Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa dosa pelaku takhbib setidaknya setara dengan perbuatan zina, bahkan dalam kondisi tertentu bisa dinilai lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa merusak rumah tangga orang lain bukanlah kesalahan ringan, melainkan pelanggaran serius terhadap kehormatan dan kesucian pernikahan.

Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, sebagaimana diterjemahkan oleh Abu Zufar, menegaskan bahwa pelaku takhbib termasuk golongan orang yang terlaknat. Perbuatan tersebut mendatangkan murka Allah SWT dan menjauhkan pelakunya dari rahmat serta kasih sayang-Nya.

Baca Juga  Soroti Polemik Urimesing, KNPI Maluku Minta Pemberitaan Berimbang dan Berbasis Regulasi

Meskipun dalam banyak nash hadits takhbib disebutkan dalam konteks lelaki yang mengganggu istri orang, larangan ini pada hakikatnya bersifat umum dan tidak terbatas pada satu jenis kelamin.

No More Posts Available.

No more pages to load.