Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain dalam Islam

oleh -262 views

Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai ikatan yang suci, sakral, dan dilandasi oleh akad yang kuat untuk membangun ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan hidup bersama.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, tidak jarang pasangan suami istri menghadapi ujian, salah satunya berupa godaan atau gangguan dari pihak lain yang berpotensi merusak keharmonisan pernikahan.

Fenomena merusak rumah tangga orang lain menjadi persoalan serius yang memiliki konsekuensi moral dan hukum dalam Islam. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukuman merusak rumah tangga orang lain?

Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Dalam bahasa sehari-hari, orang yang mengganggu ketenteraman rumah tangga kerap disebut sebagai pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang), yang dalam pandangan moral dan agama jelas merupakan perbuatan tercela karena merusak ikatan pernikahan orang lain.

Dijelaskan dalam buku Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Gus Arifin dan Sundus Wahidah, merebut pasangan orang lain di dalam Islam disebut dengan istilah takhbib.

Baca Juga  Desak Audit Dana Desa dan Copot Kades, Warga Desa Laigoma Palang Kantor Desa

Secara bahasa, takhbib berarti tindakan menipu dan merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya, yang dilakukan dengan cara menonjolkan keburukan suami atau membandingkannya dengan laki-laki lain di hadapan perempuan tersebut. Melalui cara ini, pelaku takhbib berusaha menjatuhkan citra dan kehormatan suami di mata istrinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.