Perselingkuhan bukan hanya persoalan moral atau sosial, tetapi juga pelanggaran serius dalam pandangan Islam.
Tindakan ini dikategorikan sebagai dosa besar karena menghancurkan keutuhan rumah tangga, melanggar amanah, dan mendekati zina, salah satu dosa yang sangat dikecam dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dalam Islam, selingkuh disebut sebagai bentuk khianat terhadap pasangan sah dan termasuk dalam zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
Artinya: “Bukan bagian dari kami orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya” (HR Abu Dawud).
Hadis ini menegaskan betapa beratnya larangan melakukan tipu daya dalam hubungan rumah tangga orang lain.
Hukum Selingkuh Berdasarkan Fikih
Secara fikih, perselingkuhan bahkan yang belum sampai pada hubungan badan penuh tetap dapat digolongkan sebagai zina lisan atau zina hati.
Ini karena sering kali disertai dengan dusta, rayuan, dan dorongan hawa nafsu. Al-Qur’an dalam Surah Al-Isra: 32 memberi peringatan keras, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).









