Porostimur.com, Jakarta – Direktur Indonesia Anti Curroption Network (IACN) Igriza Majid, mengtakan, pemerintah provinsi di Indonesia umumnya tidak diperbolehkan melaksanakan proyek fisik seperti pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas gubernur melalui metode swakelola, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
Hal ini menurut Igriza, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan turunannya.
Aktivis anti korupsi asal Maluku Utara itu memaparkan, swakelola, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, bersifat padat karya, atau memerlukan partisipasi langsung masyarakat.
Sementara itu, pembangunan atau renovasi rumah dinas gubernur umumnya merupakan proyek konstruksi skala besar dan kompleks yang tersedia di pasar dan lebih tepat dilaksanakan melalui penyedia jasa konstruksi resmi.
“Pekerjaan fisik seperti rumah dinas Gubernur Maluku Utara bukan jenis kegiatan yang ideal untuk swakelola. Selain dari segi teknis yang menuntut keahlian khusus, pengadaan melalui penyedia juga menjamin akuntabilitas dan keterbukaan,” ujarnya, Senin (12/5/2025).











