IMM Cabang Ambon Desak Kejagung Dan Kejati Maluku Copot Kepala Kejari Ambon

oleh -170 views

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang undang undang komisi pemberantasan korupsi pasal 2 ayat 1 itu sudah jelas bahwa siapapun yg terlibat melakukan perbuatan untuk memperkaya diri atau menambah perekonomiannya maka wajib hukumnya untuk melakukan pengembalian keuangan negara dan wajib hukumnya diproses sebagaimana perbuatannya dalam melawan hukum.

“Kami menilai upaya pengembalian uang negara ini sumbernya dari mana?
Sebab kalau di hitung- hitung temuan BPK pada anggaran sekertariat DPRD kota Ambon di tahun 2020 tapi upaya pengembalian uang negara yang dilakukan oleh pelaku korupsi di tahun 2022. Pertanyaan kami berapakah gaji yang dimiliki oleh para pelaku kasus korupsi ini sehingga dalam jangka waktu satu tahun bisa secepatnya mengembalikan keuangan negara sabanyak ini? Jangan jangan ada potensi korupsi lagi” jelas Hamja.

Baca Juga  Pelarian Buron Curas di Halmahera Tengah Berakhir di SBB

“IMM kota Ambon akan kembali untuk kedua kalinya mengepung Kejati Maluku terkait kasus ini. Kasus korupsi di DPRD kota Ambon yang melibatkan unsur pimpinan DPRD tak berujung selesai secara hukum. Upaya pengembalian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaku korupsi di DPRD kota Ambon bukanlah langkah untuk keluar dari perbuatannya, sebab siapapun yg terlibat dalam pencurian uang negara harus di pidanakan, jangankan DPRD kota Ambon presiden sekalipun kalau terlibat dalam kasus korupsi harus di proses” pungkasnya. (Nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.