Imran Yakub Jalani Pemeriksaan Perdana Selaku Penyuap Eks Gubernur Malut AGK

oleh -275 views

Asep menyampaikan, penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Asep mengatakan Imran Yakub memberikan uang itu dua kali.

Asep menjelaskan, pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IY, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IY diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

“Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IY sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IY sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.