Imran Yakub Jalani Pemeriksaan Perdana Selaku Penyuap Eks Gubernur Malut AGK

oleh -267 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Imran Yakub (IY), tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Selasa (30/7/2024).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka atas dugaan memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani Kasuba untuk jabatannya sebagai kepala dinas.

Pantauan porostimur.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024), nampak tersangka Imran Yakub, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Baca Juga  Bupati Mimika Ajak Warga Maluku Jaga Persaudaraan di HUT Pattimura ke-209

“Dalam perkara RA (Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ Malut) bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IY, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Asep.

No More Posts Available.

No more pages to load.